19 Januari 2013

minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun...

dengan denda minimal 60 juta, maksimal 300 juta, demikian ancaman hukuman yang dimuat dalam Pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (UU Perlindungan Anak)

Polisi pastikan pemerkosa RI ayah kandungnya, demikian judul berita yang aku baca kemarin. polisi akan menjerat S (inisial pelaku) dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman seperti tersebut di atas. polisi mengklaim sudah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

terlepas dari terbukti atau tidaknya nanti perbuatan S di pengadilan...
aku tidak bisa membayangkan implikasi dari tindakan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri... parahnya lagi anak tersebut masih berusia sangat belia. sang pelaku pun telah menularkan penyakit kelaminnya kepada korban. ditengarai... virus-virus yang hanya bisa ditularkan melalui hubungan seksual inilah yang menyebabkan kematian RI.

entah apakah hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda 300 juta dapat memuhi rasa keadilan keluarga korban yang ditinggal.
dahulu pada masa kuliah aku beruntung belajar sedikit ilmu hukum... tidak cukup banyak untuk ikut berdebat di pengadilan atau ILC (acara di tvone) :D tapi cukup banyak untuk mengetahui bahwa kata "Adil" dapat ditafsirkan dengan banyak definisi. demikian pula nasibnya dengan pemenuhan rasa keadilan... adil menurut siapa? adil bagi siapa?

apapun itu... sebagai manusia dewasa, kita wajib menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demikian salah satu pesan dalam UUPA.

kita dapat mulai melindungi anak-anak mulai dari sekarang :) tidak perlu menunggu sampai harus berkeluarga dan memiliki anak kandung, pun tidak perlu menunggu sampai kita memiliki kemampuan untuk mengasuh atau mengangkat anak. mulailah dari anak-anak di sekitar kita...

aku sendiri merasa cukup beruntung (dan tertantang) karena dapat bersinggungan dan berinteraksi dengan cukup banyak anak dalam waktu yang cukup banyak pula hampir setiap harinya. aku selalu berdoa dan berharap semoga aku dapat memberikan sedikit kontribusi positif dalam pertumbuhan mereka.

pengetahuan dan pengalaman adalah pasangan yang ideal :) meskipun minim pengetahuan, hanya banyak belajar dari pengalaman... aku percaya pada kata hatiku. tidak mudah memang, karena pengalaman tidak selalu mengajarkan hal yang benar atau malah menipu, tetapi menurutku paling tidak kita sudah berusaha dan berniat baik.

jadi... berkaca dari kasus yang menimpa RI dan mungkin masih ada lebih banyak lagi anak-anak di Indonesia (atau bahkan di dunia) yang tidak beruntung, marilah kita berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan melindungi anak-anak terdekat di sekitar kita. negara idealnya menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya (termasuk anak-anak), tetapi negara (baca: pemerintah) tidak maha-kuasa! entah karena perhatian yang terpecah karena banyak masalah... entah memang kurang perhatian... entah tidak perhatian!

karena kita tidak (atau belum) dapat mengandalkan negara saat ini.. aku juga sadar kalo meskipun ini sederhana, tetapi tidak mudah untuk dilakukan, tetapi mencoba melakukan sesuatu yang baik tidak akan melukai siapa-siapa kan? :) mari kita mulai dari diri kita sendiri, mulai dari sekarang! 

p.s.: cukup adil gak sih hukuman buat pemerkosa anak yang "hanya" maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah? sepadan gak dengan penderitaan lahir-batin yang dirasakan korban? bahkan bisa menyebabkan kematian, meskipun secara tidak langsung melalui penularan penyakit-menular-seksual. bahkan meskipun anak tersebut dapat bertahan hidup, kemungkinan besar yang bersangkutan akan membawa "luka" tersebut seumur-hidupnya. setuju gak kalo aku bilang perkosaan anak itu setara dengan kejahatan kemanusiaan berat? jadi layak pula dihukum lebih berat... seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar: